Bab 4
Demokrasi dengan
poltranasi
a.Politik
Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar
katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu
negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti
politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik
merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan
policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas,
jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi
sumber-sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara,
kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau
alokasi sumber daya.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah
laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
47.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah
pengambilan keputusan melalui sarana umum dan keputusan yang diambil menyangkut
sektor publik dari suatu negara.
d. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh
seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan
itu.
e. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam
masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, ia harus dibagi
secara adil.
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art
of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau
pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para
jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
b.Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi
politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
48.
Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun
bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tinggina kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
49.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan
haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan
kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan
semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan
Aturan di Daerah
1). Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah
terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat
di daerah yuridikasinya masing-masing.
2). Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD.
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan
daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif
daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan
wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
50.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan
Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur,
Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan
APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan
menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang
Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya
saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
4. Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri.
b. Politik Luar Negeri.
c. Penyelenggaraan Negara.
d. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa.
e. Agama.
f. Pendidikan.
5. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
b. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan.
51.
d. Pemuda dan Olahraga.
e. Pembangunan Daerah.
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
6. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a. Kaidah Pelaksanaan.
b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional.
c.keberhasilan polstranas dalam
kehidupan masyarakat madani
Berbicara tentang politik pasti tidak
akan pernah ada habisnya. Apalagi pada dewasa ini, perkembangan politik
cenderung tidak baik atau terpuruk. Terpuruknya politik tersebut dikarenakan
tidak adanya kepercayaan dari masyarakat kepada dewan perwakilan rakyat lagi
karena banyaknya wakil rakyat yang terlibat dalam kasus korupsi dan permainan
politik. Sebelum berbicara lebih luas tentang politik ada baiknya bila
mengetahui pengertian politik dan strategi nasioanal.
MASYARAKAT MADANI
Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat
sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari
proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini
membahas tentang masyarakat madani yang umumnya dikenal dengna istilah
masyarakat sipil (civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejarah
pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta
unsur-unsur di dalamnya.
Diakhir pembahasan ini, diharapkan
kita semua dapat memahami dan menyimpulkan konsep masyarakat madani,
52.
nilai-nilainya, perkembangannya dan semangat
dan nilai masyarakat madani dalam kehidupan sehari-hari.
I. Pengertian Masyarakat
Madani
Istilah madani secara umum dapat
diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat madani dapat didefinisikan
sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai
kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun,
menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti
itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam
pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat
dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan
masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Ada beberapa pendapat yang
dikemukakan oleh beberapa ahli tentang pengertian masyarakat madani yaitu :
a. Han Sung-Jo
Menurutnya, masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum
yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang
terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu
politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen yang
bersama-sama mengakui norma-norma budaya yang menjadi identitas solidaritas
yang terbentuk serta pada akhirnya terdapat kelompok inti dalam masyarakat
madani.
b. Anwar Ibrahim
Menurutnya, masyarakat adalah sistem sosial yang subur
berdasarkan prinsip moral yang menjamin kesimbangan antara kebebasan perorangan
dan kestabilan masyarakat.
53.
II. Ciri-Ciri Masyarakat
Madani
Masyarakat madani memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
a. Free public
sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai
wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap
setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka
dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan
pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi kepada public.
b. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat
sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit
mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis
yang mampu menjamin masyarakat madani.
c. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk
menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi
merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan
sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan
oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
d. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan
menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk.
Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
e. Keadilan
Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah
keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap
warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
54.
f. Partisipasi
sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar
bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat
madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim
yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
g. Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum
merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara
netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas
hukum.
III. Gerakan Sosial untuk Memperkuat Masyarakat
Madani (Civil Society)
Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas
ari peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan
sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu
negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan
pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang berada diranah negara dan
gerakan ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang
melihat political parties berkaitan dengan gerakan politk, yakni sebagai upaya
perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh parti politik melalui pemilu.,
gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby dimana terdapat upaya melakukan
perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan politik tersebut.
IV.
Organisasi Non Pemerintah dalam Ranah Masyarakat Madani (Civil Society)
Istilah Organisasi Non Pemerintah
adalah terjemahan NGO (Non-Governmental
Organization).
55.
Dalam
arti umum, pengertian organisasi non pemerintah mencakup semua organisasi
masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur formal pemerintah, dan tidak
dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi pemerintah, karena cakupan
pengertiannya yang luas, penggunaan istilah organisasi non pemerintah sering
membingungkan dan juga bisa mengaburkan pengertian organisasi atau kelompok
masyarakat yang semata-mata bergerak dalam rangka pembangunan sosial-ekonomi
masyarakat tingkat bawah, istilah organisasi non pemerintah bagi mereka yang
tidak setuju memakai istilah ini berpotensi memunculkan pengertian tidak
menguntungkan. Pemerintah khususnya menolak menggunakan istilah itu dengan
alasan makna organisasi non pemerintah terkesan “ memperhadapkan “ serta
seolah-olah “oposan pemerintah, pengertian organisasi-organisasi kemasyarakatan
lainnya yang bersifat non pemerintah, di dalamnya bisa termasuk serikat kerja,
kaum buruh, himpunan para petani atau nelayan, rumah tangga, rukun warga,
yayasan sosial, lembaga keagamaan, klub olahraga, perkumpulan mahasiswa,
organisasi profesi, partai politik, atau pun asosiasi bisnis swasta.
V. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
a. bidang
hukum:
b. bidang ekonomi.
c. bidang
politik :
1. Politik
luar negeri
2. Penyelenggara Negara
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan :
- Kedudukan dan
Peranan Perempuan.
- Pemuda dan Olahraga
- Pembangunan Daerah.
-
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
56.
d.KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan
pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1. Keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisikan
kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap
masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan
menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga terjadi
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai
kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat
pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai
agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan
dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara
dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan
Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui
perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian
diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan
tegapnya NKRI.
57.
DAFTAR PUSTAKA
REFERNSI
Dr . H . Roeslan Abdulgani dkk.
58.